Pancasila Sebagai Sistem Filsafat

by - 9:21 PM

BAB II
PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Pancasila sebagai Sistem Filsafat
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu dan saling berkualifikasi yang tidak dapat terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian / unit yang saling berkaitan satu sama lain dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Faktor timbulnya keinginan manusia untuk berfilsafat adalah :

1. Keheranan, sebagai filsuf berpendapat bahwa adanya kata heran merupakan asal dan filsafat. Rasa heran itu akan mendorong untuk menyelidiki dan mempelajari.
2. Kesangsian, merupakan sumber utama bagi pemikiran manusia yang akan menuntun pada kesadaran. Sikap ini sangat berguna untuk menemukan titik pangkal yang kemudian tidak disangsikan lagi.
3. Kesadaran akan keterbatasan, manusia mulai berfilsafat jika ia menyadari bahwa dirinya sangat kecil dan lemah terutama bila dibandingkan dengan alam sekelilingnya. Kemudian muncul kesadaran akan keterbatasan bahwa diluar yang terbatas pasti ada sesuatu yang tidak terbatas.

Sila Pancasila yang merupakan sistem filsafat pada hakikatnya merupakan suatu kesatuan. Antara sila Pancasila itu saling berkaitan, saling berhubungan bahkan saling- mengkualifikasi. Sila yang satu senantiasa dikualifikasi oleh sila lainnya. Dengan demikian Pancasila merupakan suatu sistem pengertian kefilsafatan sebagaimana sistem filfasat yang ada antara lain Materialisme, idealisme, rasionalisme, liberalisme, sosialisme. Kenyataan Pancasila yang demikian itu disebut kenyataan objektif, yaitu bahwa kenyataan itu ada pada Pancasila sendiri dan terlepas dari pengetahuan orang. Kenyataan objektif yang ada dan terlekat pada Pancasila, sehingga Pancasila sebagai suatu sistem filsafat bersifat khas (Kaelan, 2002: 67). Pancasila Sebagai Sistem Filsafat memiliki beberapa nilai yaitu Nilai Objektif dan Subjektif.
Nilai-nilai Objektif Sistem Filsafat Pancasila adalah sebagai berikut :
1. Rumusan dan sila-sila Pancasila menunjukkan adanya sifat-sifat yang umum, universal, dan abstrak. Karena pada hakikatnya pancasila adalah nilai.
2. Inti nilai-nilai Pancasila berlaku tidak terikat oleh ruang. Artinya keberlakuannya sejak jaman dahulu, masa kini dan juga untuk masa yang akan datang, untuk bangsa Indonesia boleh jadi untuk negara lain yang secara eksplisit tampak dalam adat istiadat, kebudayaan, tata hidup kenegaraan dan tata hidup beragama.
3. Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi syarat sebagai pokok kaidah negara yang fundamental, sehingga merupakan suatu sumber hukum positif di Indonesia.
Oleh karena itu hierarki suatu tertib hukum di Indonesia berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Maka secara objektif tidak dapat diubah secara hukum, sehingga melekat pada kelangsungan hidup negara. Sebagai konsekwensinya jikalau nilai-nilai yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 itu diubah maka sama halnya dengan membubarkan Negara proklamasi 17 Agustus 1945. Nilai-nilai Subjektif Sistem Filsafat Pancasila sebagai berikut :
1. Nilai Pancasila timbul dari bangsa Indonesia itu sendiri. Nilai-nilai yang terdapat dalam pancasila merupakan hasil dari pemikiran, penilaian, dan refleksi filosofis dari bangsa Indonesia sendiri. Ideologi pancasila berbeda dengan ideologi-ideologi lain karena isi pancasila diambil dari nilai budaya bangsa dan religi yang telah melekat erat, sehingga jiwa pancasila adalah jiwa bangsa Indonesia sendiri, sedangkan ideologi lain seperti liberalis, sosialis, komunis, dan lain sebagainya merupakan hasil dari pemikiran filsafat orang.
2. Nilai Pancasila merupakan filsafat bangsa Indonesia. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia menjadi pedoman bangsa untuk mengatur aspek kehidupan berbangsa dan bernegara sekaligus menjadi cermin jati diri bangsa yang diyakini sebagai sumber nilai atas kebenaran, keadilan, kebaikan dan kebijaksanaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Pancasila merupakan nilai-nilai yang sesuai dengan hati nurani bangsa Indonesia, karena bersumber dari kepribadian bangsa. Sehingga dalam perjalanannya akan selaras dengan nilai-nilai pancasila.

2.2 Makna dan Implikasi Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan Dasar Filsafat Negara.
2.2.1 Makna dan Implikasi Kedudukan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Setiap manusia di dunia pasti mempunyai pandangan hidup.
Pandangan hidup adalah suatu wawasan menyeluruh terhadap kehidupan yang terdiri dari kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur. Pandangan hidup berfungsi sebagai pedoman untuk mengatur hubungan manusia dengan sesama, lingkungan, dan mengatur hubungan manusia dengan Tuhannya. Pandangan hidup yang diyakini suatu masyarakat maka akan berkembang secara dinamis dan menghasilkan sebuah pandangan hidup bangsa. Pandangan hidup bangsa adalah kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya maupun manfaatnya oleh suatu bangsa sehingga darinya mampu menumbuhkan tekad untuk mewujudkannya di dalam kehidupan sehari-hari. Setiap bangsa di mana pun pasti selalu mempunyai pedoman sikap hidup yang dijadikan acuan di dalam hidup bermasyarakat. Demikian juga dengan bangsa Indonesia. Bagi bangsa Indonesia,sikap hidup yang diyakini kebenarannya tersebut bernama Pancasila. Nilai – nilai yang terkandung di dalam sila – sila Pancasila tersebut berasal dari budaya masyarakat bangsa Indonesia sendiri. Oleh karena itu, Pancasila sebagai inti dari niali-nilai budaya Indonesia maka Pancasila dapat disebut sebagai cita-cita moral bangsa Indonesia. Cita-cita moral inilah yang kemudian memberikan pedoman , pegangan atau kekuatan rohaniah kepada bangsa Indonesia di dalam hidup bermasyarakat,berbangsa, dan bernegara. Pancasila di samping merupakan cita-cita moral bagi bangsa indpnesia, juga sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia. Pancasila sebagaimana termuat dalam Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 adalah hasil kesepakatan bersama bangsa Indonesia yang pada waktu itu diwakili oleh PPKI. Oleh karena itu Pancasila merupakan kesepakatan bersama seluruh masyarakat Indonesia maka Pancasila sudah seharusnya dihormati dan dijunjung tinggi. Demi untuk memelihara kelestarian, keampuhan dan kesaktian pancasila, maka perlu secara nyata dan terus menerus melakukan usaha penghayatan dan pengalaman nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya oleh setiap warga negara, setiap penyelenggaraan negara serta setiap insan yang ada di lembaga kenegaraan dan kemasyarakatan di seluruh tanah air. Untuk itu diperlukan adanya pedoman yang dapat dijadikan penuntun dan pegangan terhadap sikap dan tingkah laku bagi setiap manusia Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Kita tidak dapat begitu saja mencontoh atau meniru model yang dilakukan oleh bangsa lain, tanpa menyesuaikan dengan pandangan hidup dan kebutuhan - kebutuhan bangsa kita sendiri. Suatu contoh pembangunan yang barang kali baik dan memuaskan bagi suatu bangsa, belum tentu baik atau memuaskan bagi bangsa lain.

2.2.2 Makna dan Implikasi Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Filsafat Negara
Secara yuridis Pancasila sebagi dasar filsafat negara tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 alinia IV yang berbunyi ;……….maka disunlah kemerdekaan kebangsaan indonesia itu dalam dalam suatu Undang – Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu Ksusunan negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ke- Tuhan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat dalam kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan. Melihat dari rumusan tersebut yang dimaksud… dengan berdasar kepada… adalah dalam pengertian sebagai dasar filsafat negara Indonesia (Kaelan, 2002: 59) Pancasila disebut sebagai dasar filsafat negara, philosofische Gronslag dari negara yang mengandung konsekuensi bahwa dalam setiap aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai – nilai Pancasila. Hal itu meliputi segala peraturan perundang – undangan dalam negara, pemerintahan dan aspek – aspek kenegaraaan yang lainnya. Negara adalah lembaga kemasyarakatan dalam dalam hidup bersama. Suatu negara akan hidup dan berkembang dengan baik manakala negara tersebut memiliki dasar filsafat sebagai sumber nilai kebenaran, kebaikan dan keadilan. Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan suatu sumber nilai bagi bangsa dan negara Indonesia. Maka seluruh aspek dalam penyelenggaraan negara didasarkan dan diliputi oleh nilai – nilai Pancasila. Sehingga Pancasila sebagai dasar filsafat negara pada hakikatnya merupakan asas kerokhanian negara. Unsur – unsur ini terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 alenia IV. Susunan tersebut menunjukan bahwa Pancasila pada hakikatnya merupakan dasar, rangka Bilamana kita rinci secara sistematis kedudukan Pancasila sebagai asas kerokhanian negara dapat disusun secara bertingkat seluruh kehidupan negara sebagai penjelmaan Pancasila dan susunan bagi Negara dan tertib hukum Indonesia.Hal ini dapat diperinci sebagai berikut :
a. Pancasila merupakan dasar filsafat negara (asas kerokhanian negara ), pandangan hidup dan filsafat hidup.
b. Di atas basis ( dasar ) itu berdirilah negara Indonesia,dengan asas politik negara ( kenegaraan ) yaitu berupa republic yang berkedaulatan rakyat.
c. Kedua- duanya menjadi basis penyelenggaraan kemerdekaan kebangsaan Indonesia,yakni pelaksanaan dan penyelenggaraan nrgara sebagaimana tercantum dalam Undang – Undang Dasar Negara Indonesia.
d. Selanjutnya di atas Undang – Undang Dasar ( yaitu sebagai basis ) maka berdirilah bentuk susunan pemerintahana dan keseluruhan peraturan hukum positif yang lainnya, yang mencangkup segenap bangsa Indonesia dalam satu kesatuan hidup bersama yang berasas kekeluargaan.
e. Segala sesuatu yang disebutkan di atas adalah demi tercapainya suatu tujuan bersama, yaitu tujuan bangsa Indonesia dalam bernegara tersebut, yaitu kebahagiaan bersama,baik jasmaniah maupun rokhaniah, serta tuhaniah.
Dengan demikian seluruh aspek penyelenggaraan negara tersebut diliputi dan dijelmakan oleh asas kerokhanian. ( Notonagoro,Pancasila Yuridis Kenegaraa,hal 32 ). Seluruh hidup kenegaraan kebangsaan Indonesia senantiasa diliputi oleh asas kerokhanian Pancasila, yang tersimpulkan
dalam asas kerokhanian Pancasila, yaitu kebenaran dan kenyataan,keindahan kejiwaan, kebaikan atau kelayakan ( kesusilaan ) , kemanusiaan, hakikat manusia dan hidup manusia sebagai makhluk Tuhan. Sebagaimana dijelaskan di muka bahwa Pembukaan UUD 1945 mengandung dasar, rangka dan suasana bagi negara dan tertib hokum Indonesia yang pada hakikatnya tersimpul dalam asas kerokhanian pancasila. Dengan demikian konsekuensi Pancasila asas yang mutlak bagi adanya tertib hokum Indonesia , yang ada pada akhirnya perlu direalisasilan dalam setiap aspek penyelenggaraan Negara. Dalam pengertian inilah Pancasila berkedudukan sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia,atau dengan lain perkataan sebagai sumber tertib hukum Indonesia yang tercantum dalam ketentuan tertib hukum tertinggi yaitu Pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan lebih lanjut dalam pokok – pokok pikiran,yang meliputi suasana kebatinan dari UUD 1945. Yang pada hakikatnya perlu dikongritisikan ( dijabarkan ) dalam UUD 1945 ( pasal – pasal UUD 1945 ) serta hokum positif yang lainnya. Kedudukan Pancasila yang demikian ini dapat dirinci sebagai berikut :
a. Pancasila adalah merupakan sumber dari segala sumber hokum ( sumber tertib hukum ) Indonesia. Sehingga Pancasila merupakan asas kerokhanian tertib hokum yang dalam pembukaan UUD 1945 di jelmalakan lebih lanjut kedalam empat pokok pikiran.
b. Meliputi suasana kebatinan ( geistlichenhinterground ) dari Undang – Undang Dasar.
c. Mewujudkan cita – cita hukum bagi hukum dasar negara ( baik humun dasar tertulis maupun tak tertulis ).
d. Memandang norma yang mengharuskan Undang – Umdang Dasar mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain – lain penyelenggara negara ( termasuk pada penyelenggaraan partai dan golongan fungsional ) untuk memelihara budi pekerti ( moral ) kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita – cita moral rakyat yang luhur. Hal ini sebagaimana tersimpul dalam pokok pikiran keempat yang bunyinya “ …. Negara berdasarkan atasKetuhanan Yang Maha Esa , menurut dasar kemanusoaan yang adil dan beradab.“
e. Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945, bagi para penyelenggara negara,para pelaksana pemerintahan ( juga para penyelenggara partai dan golongan fungsional ). Hal ini dapat dipahami karena semangat adalah penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara, karena masyarakat dan Negara Indonesia selalu tumbuh dan berkembang seiring dengan “ perubahan zaman serta dinamika masyarakat. Dengan semangat yang bersumber pada asas kerokhanian negara sebagai pandangan hidup bangsa maka dinamika masyarakat dan negara akan tetap diliputi dan diarahkan asas kerokhanian Pancasila.
Jadi dapat disimpulkan bahwa makna dan implikasi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yaitu bahwa semua tingkah laku dan tindakan setiap bangsa Indonesia harus dijiwai dan merupakan pengalaman dari setiap sila Pancasila ( untuk kehidupan masyarakat dalam segala bidang ).

2.3 Hubungan, Persamaan, Perbedaan Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa dan
Pancasila sebagai Dasar Filsafat Negara
Nilai-nilai pancasila telah ada sebelum Indonesia merdeka. Nilai-nilai itu digali dan dirumuskan kembali pada saat pendiri Republik ini mencari dasar negara dan ditetapkanlah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pada sidang BPUPKI dan PPKI. Jadi nilai-nilai pancasila disahkan dan dikukuhkan sebagai dasar filsafat negara sehari setelah Indonesia merdeka. Ini membuktikan bahwa dasar filsafat negara kita bukanlah suatu ciptaan yang berada diawang-awang, melainkan memang benar-benar telah ada, dan berkembang di negara Indonesia sendiri serta berakar dalam masyarakat. Dengan dijadikannya Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa yang di dalamnya terkandung konsepsi dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan, pikiran terdalam, dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Untuk mencapai cita-cita, pikiran mendalam, dan gagasan yang baik itu dalam bertindak kita harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, dimana Pancasila berkedudukan sebagai dasar filsafat bangsa Indonesia yang berarti segala aspek penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Disinilah letak hubungan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara. Persamaan antara Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara, yaitu Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar negara, sama – sama terdapat kadungan akan nilai – nilai Pancasila itu sendiri. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional adalah nilai – nilai yang bersifat tetap. Namun, pada perkembangan Rakyat Indonesia, Pancasila diterima sebagai dasar negara dan ideologi nasional dalam hal ini adalah sebagai pandangan hidup membawa dampak bahwa nilai – nilai Pancasila dijadikan landasan pokok dan landasan fundamental bagi setiap penyelenggaraan Negara Indonesia. Perbedaan antara Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dengan Pancasila sebagai dasar filsafat negara dapat kita lihat dari pengertiannya, Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan pedoman dan pegangan dalam pembangunan bangsa dan negara agar dapat berdiri kokoh serta dapat mengetahui arah dalam memecahkan permasalahan, sedangkan Pancasila sebagai dasar filsafat merupakan alat pengatur pemerintahan dan mengatur penyelenggaraan negara.

2.4 Perbedaan Pancasila, Liberalisme, dan Komunisme
2.4.1 Liberalisme
Liberalisme tumbuh pada masyarakat Eropa di abad pertengahan. Ketika itu masyarakat ditandai dengan dua karakteristik, yaitu :
1. Anggota masyarakat terikat satu sama lain dalam suatu dominasi kompleks dan kukuh
2. Pola hubungan dalam sistem bersifat statis dan sukar berubah.
Awal munculnya gagasan liberalisme dijelaskan oleh Ramlan Surbakti, yaitu kaum aristocrat saja yang diperkenankan memiiki tanah, golongan feodal ini pula yang menguasai proses politik dan ekonomi, sedangkan petani berkedudukan sebagai penggarap tanah yang dimiliki oleh patronnya, yang harus membayar pajak dan menyumbangkan tenaga bagi sang patron. Di beberapa tempat di Eropa, para petani malahan diperkenankan pindah ke tempat lain yang dikehendaki tanpa persetujuan sang patron (bangsawan). Industri dikelola dalam bentuk gilde-gilde yang mengatur secara ketat, bagaimana suatu barang diproduksi, berapa jumlah barang dan distribusinya. Kegiatan itu dimonopoli oleh kaum aristocrat. Maksudnya pemilikan tanah oleh kaum patron, hak-hak istimewa gereja.
Dalam konteks perkembangan masyarakat itu muncul industri dan perdagangan dalam skala besar, setelah ditemukan beberapa teknologi baru. Untuk mengelola industri dan perdagangan dalam skala besar ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan perdagangan dalam skala besar ini jelas diperlukan buruh yang bebas dan dalam jumlah yang banyak, ruang gerak yang leluasa, mobilitas yang tinggi, dan kebebasan berkreasi. Kebutuhan baru itu terbentuk ada aturan yang diberlakukan secara melembaga oleh golongan feudal. Yang membantu golongan ekonomi baru
terlepas dari kesukaran tersebut, maka muncul paham liberal. Pada akhirnya gagasan liberalisme menjadi ideologi politik yang dominan di dunia Barat. Liberalisme adalah sebuah doktrin yang maknanya semangat individualisme.
Menurut Puntsch, ada beberapa nilai-nilai liberalisme, yaitu :
1. Kebebasan
2. Tanggung jawab
3. Mewujudkan diri sendiri
4. Hak untuk menentukan sendiri
5. Turut menentukan
6. Toleransi
7. Menyeimbangkan
8. Pertolongan agar bisa menolong diri sendiri
9. Plralisme
10. Kemajuan
11. Demokrasi
12. Federalisme dan Desentralisasi
13. Alam dan Lingkungan hidup
14. Perdamaian dan pemanfaatan nilai dasar liberalisme, kebebasan, tanggung jawab, hak menentukan sendiri, toleransi di dalam politik luar negeri.

Dalam ideologi liberal, dapat kita ambil pemikiran yang terkandung di dalamnya mengenai pemikiran ekonomi dan politik. Jadi, apabila suatu masyarakat ingin menjadi masyarakat yang modern, tidak pilihan selain merangkul ekonomi pasar dan sistem politik yang demokratis. Jelasnya, ideologi liberal menekankan bahwa seseorang yang bertindak atas tanggungjawab sendiri dapat mengembangkan kemampuan bertindak. Bagaimanapun juga demokrasi jauh lebih baik karena dalam demokrasi rakyat membuat sendiri keputusan bagi diri mereka, terlepas dari naik-buruknya keputusan tersebut.
Jadi, ciri-ciri ideologi liberalisme yaitu :
1. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan yang lebih baik.
2. Anggota masyarakat memiliki kebebasan intelektual penuh.
3. Pemerintah hanya mengatur kehidupan masyarakat secara terbatas. Keputusan yang dibuat hanya sedikt untuk rakyat sehingga rakyat dapat belajar membuat keputusan untuk diri sendiri.
4. Kekuasaan dari seseorang terhadap orang lain merupakan hal yang buruk. Karena itu, pemerintahan dijalankan sedemikian rupa sehingga penyalahgunaan kekuasaan dapat dicegah. Pendek kata, kekuasaan dicurigai sebagai cenderung disalahgunakan, dank arena itu sejauh mungkin dibatasi.
5. Suatu masyarakat dikatakan berbahagia apabila setiap individu atau sebagian besar individu berbahagia.

2.4.2 Komunisme
Istilah komunisme merujuk pada setiap pengaturan sosial yang didasarkan pada kepemilikan, produksi, konsumsi yang sama rata dan sama rasa (Efriza, 2009: 101).
Komunisme memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
1. Bersifat etheise (tidak meyakini tuhan).
2. Bersifat internasionalisme.
3. Membangun Negara berdasarkan kelas.

Istilah komunis dijadikan pedoman dan dipraktekkan dalam penyelenggaraan kehidupan Negara dan kehidupan masyarakat itu melalui aspek budaya, ekonomi, dan politik.
Ciri-ciri dari ideologi Komunis adalah :
1. Bidang politik, bersifat tertutup
2. Bidang ekonomi, sistem ekonomi yang diterapkan adalah sistem ekonomi etatisme.
3. Bidang sosial budaya, tidak percaya adanya Tuhan masyakarat hanya mengenal satu kelas sosial.

2.4.3 Pancasila
Pancasila pada hakikatya merupakan suatu kesepakatan filsofis dan kesepakatan politis dari segenap elemen bangsa Indonesia dalam mendirikan Negara. Berdasarkan proses kausalitas sebagai Ideologi pancasila adalah suatu ajaran yang tersusun sistematis dan diyakini kebenarannya, karena didasarkan atas nilai-nilai pancasila.
Ciri-ciri:
1. Bidang politik, berdasarkan demokrasi pancasila
2. Bidang ekonomi, sistem ekonomi yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
3. Bidang sosial budaya, pola kehidupan sosial adalah kekeluargaan dan kegotongroyongan.

Berikut ini akan disampaikan perbedaan-perbedaannya dari berbagai aspek antara lain
sebagai berikut:
1. Politik Hukum
Pancasila, Demokrasi Pancasila, Hukum untuk menjunjung tinggi keadilan dan keberadaan individu dan masyarakat. Komunisme, Demokrasi rakyat, berkuasa mutlak satu parpol, hokum untuk melanggengkan komunis. Liberalisme, Demokrasi Liberal, Hukum untuk melindungi individu,dalam politik mementingkan individu.
2. Ekonomi
Pancasila, Peran Negara ada untuk tidak terjadi monopoli dan lain-lain yang merugikan rakyat. Komunisme, Peran Negara dominan, demi kolektivitas berarti demi Negara, monopoli Negara. Liberalisme, Peran Negara kecil, swasta mendominasi, kapitalisme, monopolisme, persaingan bebas.
3. Agama
Pancasila, Bebas memilih agama, Agama harus menjiwai dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Komunisme, Agama harus dijauhkan dari masyarakat, atheis. Liberalisme, Agama urusan pribadi, bebas beragama ( memilih agama/atheis).
4. Pandangan Terhadap Individu Dan Masyarakat
Pancasila, Individu diakui keberadaanya, hubungan individu dan masyarakat dilandasi 3s (selaras, serasi, dan seimbang). Komunisme, Individu tidak penting - masyarakat tidak penting, kolektivitas yang dibentuk Negara lebih penting. Liberalisme, Individu lebih enting dariada masyarakat, masyarakat diabdikan bagi individu

2.4.4 Cara Menyikapi Perbedaan Ideologi
Ideologi suatu bangsa merupakan seperangkat nilai-nilai dasar dan gagasan-gagasan serta pemikiran yang bersumber dari budaya suatu bangsa dan tersusun secara sistematis dan menyeluruh yang diyakini kebenarannya oleh suatu bangsa dapat membawa suatu bangsa yang bersangkutan mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasionalnya. Dalam menyikapi perbedaan-perbedaan mengenai konsep ideologi kita harus memahami unsur-unsur ideologi diantaranya :
1. Unsur keyakinan. Bahwasanya setiap ideologi itu selalu memuat konsep-konsep dasar yang menggambarkan seperangkat keyakinan yang diorientasikan kepada tingkah laku para pendukungnya untuk mencapai suatu tujuan yang di cita-citakan.
2. Unsur mitos. Bahwasanya setiap ideologi selalu memitoskan suatu ajaran dari seseorang atau suatu badan sebagai kesatuan, yang secara fundamental mengajarkan suatu cara bagaimana satu hal yang ideal itu pasti akan dapat dicapai.
3. Unsur loyalitas. Setiap ideologi selalu menuntut adanya loyalitas serta keterlibatan optimal para pendukungnya. Untuk mendapatkan derajat penerimaan optimal, dalam ideologi terkadung juga adanya sub unsur yaitu rasional penghayatan, dan susila.

Dengan demikian, dengan adanya ketiga unsur tersebut kita mampu menyikapi perbedaan-perbedaan ideologi dalam masing-masing bangsa. Sehingga muncullah sikap toleransi, empati, saling menghargai, dan saling memahami satu sama lain. Cara piker seperti inilah akan membawa kita pada sikap dan tindaakn untuk tidak memperuncing perbedaan tetapi mencari nilai-nilai universal yang dapat mempersatukan.

BAB III
PENUTUP

3.1 Simpulan
Pancasila sebagai sistem filsafat adalah suatu kesatuan yang saling berhubungan untuk satu tujuan tertentu dan saling berkualifikasi yang tidak terpisahkan satu dengan yang lainnya. Jadi Pancasila pada dasarnya satu bagian/unit-unit yang saling berkaitan satu sama lain dan memiliki fungsi serta tugas masing-masing. Dan makna dasar Pancasila Sebagai Sistem Filsafat adalah dasar mutlak dalam berpikir dan tentunya dengan saling mengaitkan antara sila yang satu dengan lainnya. Dan kesemua sila-sila tersebut saling mencakup, bukan hanya di nilai satu persatu. Semua unsur (5 sila) tersebut memiliki fungsi/makna dan tugas masing - masing memiliki tujuan tertentu. Sebelum Pancasila disahkan sebagai dasar filsafat, nilai-nilai Pancasila sudah ada pada diri bangsa Indonesia yang dijadikan sebagai pandangan hidup, misalnya nilai-nilai adat istiadat, kebudayaan, keagamaan serta sebagai kausa materialis Pancasila. Jadi Bangsa Indonesia dan Pancasila tidak dapat dipisahkan sehingga Pancasila disebut sebagai jati diri bangsa Indonesia. Pandangan hidup dan filsafat hidup merupakan kristalisasi nilai-nilai yang diyakini kebenarannya oleh bangsa Indonesia yang menimbulkan tekad untuk mewujudkannya dalam sikap, tingkah laku dan perbuatannya. Dari Pandangan hidup dapat diketahui cita-cita dan gagasan-gagasan yang akan diwujudkan bangsa Indonesia.
Kedudukan pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan filsafat negara adalah sangat berkaitan atau berhubungan satu sama lain dimana jika dasar negara adalah merupakan filsafat negara, maka dasar negara itu sendiri adalah landasan dalam bernegara yang mengandung nilai-nilai kebijaksanaan. Pancasila sebagai pandangan hidup dan Pancasila sebagai dasar filsafat negara memiliki persamaan dan perbedaan. Persamaannya yaitu sama – sama terkandung nilai – nilai Pancasila itu sendiri. Sedangkan perbedaannya dapat dilihat dari segi pengertiannya. Pancasila sebagai ideology bangsa menunjukan adanya keseimbangan ide dan gagasan serta tidak bersifat absolute dalam memandang manusia dan kehidupan bernegara sedangkan ideologi Liberalisme dan Komunisme lebih bersifat mutlak dan totaliter, kedua ideologi tersebut cenderung menutup mata akan dampak indovidualisme dan persaingan.

You May Also Like

0 comments